Adanya 2 Fenomena Yang Terjadi Menjadi Bukti Banyaknya Pelanggaran Aturan Dan Sop Di Spbu 56.622.15

Lamongan- Seorang konsumen terlihat mengisi BBM langsung ke Tanki dan jeriken, bukan oleh petugas resmi SPBU, melainkan oleh pemilik jeriken itu sendiri. Menekan sendiri angka pada mesin dispenser SPBU. Padahal, sesuai standar operasional Pertamina, pengisian BBM wajib dilakukan oleh operator untuk menjamin keselamatan serta mencegah penyalahgunaan, aksi membiarkan konsumen mengisi sendiri jeriken bukan hanya rawan kebakaran, tapi juga terindikasi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.
Seperti diketahui, peraturan BPH Migas dan Surat Edaran Pertamina secara tegas melarang pengisian BBM subsidi (Pertalite, Solar subsidi) ke jeriken, kecuali dengan izin resmi, larangan itu diperkuat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Selain itu, tindakan ini juga menyalahi aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jeriken, terutama yang berbahan plastik biasa, sangat rentan memicu percikan api akibat listrik statis dan dapat menimbulkan kebakaran di area SPBU. Kalau SPBU seenaknya membiarkan orang isi jeriken sendiri, keselamatan kita semua yang dipertaruhkan. Harusnya ada pengawasan ketat,” ujar LSM JCW Surabaya dan juga seorang Konsumen.
Ini bukti lemahnya pengawasan. SPBU 54.622.15 di Mantup Lamongan harus diproses tegas, jangan sampai ada main mata dalam distribusi BBM. Pertamina, BPH Migas, bahkan aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” tegas LSM JCW Surabaya. Pihak pengelola SPBU ini hingga berita ini dipublikasikan belum berhasil dimintai tanggapan, publik menunggu langkah tegas dari Pertamina, BPH Migas, hingga aparat penegak hukum untuk menindak dan memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan.
Maraknya praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kepada penjual eceran di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menimbulkan keprihatinan. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan sepeda motor yang telah dimodifikasi tangkinya agar mampu menampung lebih banyak BBM sebelum akhirnya dipindahkan ke jeriken dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Pengerit Pertalite yang "mengisi sendiri" di SPBU melanggar SOP BPH Migas karena melibatkan praktik pengisian yang tidak sesuai prosedur, yaitu pengisian oleh pihak yang tidak berwenang di stasiun pengisian (SPBU) dan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui metode pengisian tidak langsung, seperti dengan tangki atau jeriken di luar kendaraan resmi. Ini melanggar peraturan yang mengatur keselamatan, distribusi BBM, dan penggunaan BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh BPH Migas dan Pertamina.
Pelanggaran SOP BPH Migas yang Terkait:
Pengisian Bersubsidi: SOP BPH Migas mengatur bahwa pengisian BBM bersubsidi (termasuk Pertalite) hanya boleh dilakukan oleh konsumen langsung ke tangki kendaraan yang telah terdaftar dan memiliki barcode My Pertamina, atau ke tangki penyimpanan resmi milik SPBU itu sendiri, bukan melalui perantara seperti "pengerit" yang mengisi di luar prosedur.
Penggunaan Kendaraan yang Ditetapkan: Kendaraan yang berhak mengisi Pertalite harus terdaftar di sistem My Pertamina, sehingga "pengerit" yang mengisi dengan cara tidak langsung akan melanggar ketentuan ini.
Keselamatan dan Keamanan di SPBU:
Risiko Kebakaran dan Ledakan: Pengisian yang tidak standar oleh "pengerit" berpotensi menciptakan risiko keselamatan yang tinggi karena tidak adanya prosedur penanganan bahan bakar yang benar, dapat memicu kebakaran atau ledakan.
Penyimpangan Fungsi Alat: "Pengerit" yang mengisi secara tidak langsung bisa menggunakan alat yang tidak sesuai dengan standar, yang dapat mengganggu keamanan dan akurasi pengisian, bahkan merusak peralatan di SPBU.
Distribusi dan Penggunaan BBM Bersubsidi:
Penyalahgunaan Distribusi: Praktik "pengerit" ini merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang diatur oleh BPH Migas dan Pertamina, dimana Pertalite seharusnya disalurkan kepada konsumen yang memenuhi syarat.
Gangguan Distribusi: Tindakan "pengerit" dapat mengganggu rantai pasokan BBM secara keseluruhan, membuat alokasi BBM tidak sesuai dengan kebutuhan publik yang sebenarnya.
Pengerit" Pertalite yang mengisi sendiri di SPBU secara jelas melanggar aturan distribusi dan keselamatan di SPBU. Hal ini bertentangan dengan SOP BPH Migas yang mewajibkan konsumen mengisi BBM sesuai prosedur, terdaftar dalam sistem MyPertamina, dan menerapkan standar keamanan yang berlaku untuk mencegah penyalahgunaan dan potensi kecelakaan.
Hasil investigasi di SPBU 54.622.15, Jalan Raya Mantup Kedung Sumber Sumberdadi Lamongan, Kamis (18/9/2025) malam, awak media mengungkap dua indikasi penyalahgunaan distribusi BBM. Setelah kasus pengerit yang mengisi sendiri lalu muncul lagi seorang konsumen dengan mengendarai mobil Panther berwarna hijau terlihat mengisi solar dalam jumlah mencurigakan, diduga untuk dipindahkan ke dalam jeriken sebelum akhirnya ditimbun atau dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Setelah ditelusuri konsumen tersebut memegang surat rekomendasi namun bukan atas namanya sendiri, melainkan milik orang lain. Ia adalah Saipan seorang LSM dan juga media online yang masa aktif di KTA LSMnya sudah tidak berlaku lagi. Apakah karena ia LSM hingga bisa menyalah gunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.
Dijelaskan pada surat rekomendasi tersebut diantaranya beberapa point adalah:
3. Alat yang digunakan adalah jurigen berbahan besi.
6. Surat rekomendasi hanya berlaku untuk perorangan sesuai dengan identitas pemohon surat rekomendasi
7. Surat rekomendasi dilarang untuk diberikan, dipindahtangankan atau dialihkan pada pihak lain
8. Jenis BBM tertentu yang diperbolehkan tidak untuk diperjualbelikan kembali.
Melihat fonemena ini kuat dugaan, praktik ini melibatkan kerja sama antara operator SPBU dan pengawas yang mendapatkan fee dari para penjual eceran. Hal ini terlihat dari tidak adanya tindakan pencegahan meskipun kegiatan tersebut berlangsung secara terang-terangan. Lantas peran operator disini layak dipertanyakan bukankah Pertamina memperkerjakannya guna melayani konsumen.
Praktik ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya dalam Pasal 55, disebutkan bahwa:
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
Selain itu, praktik ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam peraturan ini, Pertalite termasuk dalam Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang distribusinya diawasi ketat oleh pemerintah untuk memastikan tepat sasaran. Hal ini dapat memicu Kelangkaan dan Antrian Panjang di SPBU juga menimbulkan bahaya Keamanan serta Keselamatan, lalu pihak SPBU bertanggung jawab kepada Pertamina untuk tidak mengulangi hal seperti ini.
konsumen diperbolehkan menggunakan mesin pengisi BBM sendiri di SPBU yang menyediakan fasilitas self-service .
- SPBU Self-Service: SPBU jenis ini memungkinkan konsumen untuk mengisi sendiri bahan bakar ke tangki kendaraan sesuai kebutuhan .
- Cara Penggunaan: Konsumen melakukan pembayaran terlebih dahulu ke petugas SPBU, kemudian melakukan scanning struk pembelian pada mesin pengisi BBM. Setelah itu, konsumen dapat mengisi bahan bakar sendiri dengan mengikuti petunjuk yang ada .
- Tujuan: SPBU self-service bertujuan untuk mempersingkat waktu antrean, mengoptimalkan kinerja operator, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pengisian bahan bakar secara mandiri .
- Keamanan: Terdapat tips aman dalam mengisi BBM di SPBU self-service, seperti mematikan mesin motor, memastikan kunci tidak tertinggal, dan menjaga jarak aman saat mengisi bahan bakar .
Penyalahgunaan penjualan BBM adalah tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi tegas.
- Contoh Kasus: Beberapa SPBU terbukti melakukan transaksi tidak wajar dan menjual BBM tidak sesuai aturan, seperti menjual kepada penampung untuk dijual kembali ke industri dengan harga yang lebih tinggi .
- Tindakan Tegas: Pertamina dan pihak berwajib akan menindak tegas SPBU atau oknum yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM, mulai dari pemberian surat peringatan hingga pencabutan izin usaha .
- Peran Masyarakat: Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika melihat adanya pelanggaran atau penyalahgunaan BBM kepada pihak berwajib .
Penyalahgunaan BBM tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat karena mengurangi ketersediaan BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Dan hingga berita ini dilayangkan pihak SPBU belum juga memberikan penjelasan, terkesan mengabaikan dugaan ini serta membiarkan opini publik merajalela.(tem)